JAKARTA : Pemerintah memberi waktu hingga 3 bulan kepada seluruh
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar menyerahkan
proposal rencana produksi jangka panjang dan rencana peningkatan nilai
tambah mineral.
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan jika proposal itu tidak diserahkan, pemerintah akan menghentikan ekspor mineral mentah yang mereka lakukan.
“Kalau ngga punya rencana, nanti distop dulu ekspornya,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, hari ini.
Seperti diketahui, pemegang IUP Operasi Produksi untuk setiap jenis
komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, wajib
melakukan peningkatan nilai tambah mineral.
Ketentuan itu tertuang dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Mineral. Permen itu ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik
pada 6 Februari 2012.
Dalam pasal 21 dituliskan pada saat Permen ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar