Jumat, 20 April 2012

JAKARTA : Pemerintah memberi waktu hingga 3 bulan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar menyerahkan proposal rencana produksi jangka panjang dan rencana peningkatan nilai tambah mineral.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan jika proposal itu tidak diserahkan, pemerintah akan menghentikan ekspor mineral mentah yang mereka lakukan.


“Kalau ngga punya rencana, nanti distop dulu ekspornya,” ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, hari ini.


Seperti diketahui, pemegang IUP Operasi Produksi untuk setiap jenis komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral.

Ketentuan itu tertuang dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen itu ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012.

Dalam pasal 21 dituliskan pada saat Permen ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar