JAKARTA: Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan
sampai saat ini baru sedikit sekali perusahaan tambang yang mengajukan
proposal jangka panjangnya. Padahal, ketentuan tidak boleh mengekspor
barang tambang mentah sudah ada sejak 2009, yakni sejak UU No.4 Tahun 9
tentang Minerba diterbitkan.
“Semua perusahaan tambang cepat-cepatlah ajukan proposal, sekarang.
Nanti akan ada peninjauan. Makanya kami keluarkan Permen itu. Permen itu
mendesak agar cepat ajukan rencana. Jadi tujuannya untuk memberi
tekanan agar nanti 2014 kita bisa memenuhi amanat UU Minerba,” ujar
Wacik hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar