Jumat, 20 April 2012

JAKARTA: Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan sampai saat ini baru sedikit sekali perusahaan tambang yang mengajukan proposal jangka panjangnya. Padahal, ketentuan tidak boleh mengekspor barang tambang mentah sudah ada sejak 2009, yakni sejak UU No.4 Tahun 9 tentang Minerba diterbitkan.

“Semua perusahaan tambang cepat-cepatlah ajukan proposal, sekarang. Nanti akan ada peninjauan. Makanya kami keluarkan Permen itu. Permen itu mendesak agar cepat ajukan rencana. Jadi tujuannya untuk memberi tekanan agar nanti 2014 kita bisa memenuhi amanat UU Minerba,” ujar Wacik hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar